DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sebelum RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, undang-undang sudah tegas melarang peminum minuman keras (miras) untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Di Indonesia dan di banyak negara lain juga telah melarang orang yang terpengaruh minuman beralkohol untuk mengemudi kendaraan bermotor. Sebab, mengemudi di bawah pengaruh alkohol risikonya sangat besar. Bahkan tak jarang hingga menimbulkan kecelakaan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana atau denda maksimal sudah ditentukan. Dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
![]() |
Instruktur keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs, Erreza Hardian menjelaskan bahwa berkendara dalam kondisi mabuk terkena pengaruh miras merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Impaired Driving.
"Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk," kata dia saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, efek alkohol pada otak dapat menyebabkan seseorang lambat bereaksi, dan mengalami penurunan penglihatan. Meski, tergantung jumlah yang dikonsumsi.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah