PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dengan tarif terintegrasi ini, pengguna jalan tol layang Jakarta-Cikampek cukup membayar sekali.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated.
Tarif terjauh, dari Jakarta sampai Cikampek yang sebelumnya Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp 20.000. Sementara sepanjang tol Jakarta-Cikampek tetap dibagi empat wilayah dengan tarif yang berbeda-beda. Berikut perbandingan tarif tol Jakarta-Cikampek sebelum dan sesudah naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tol sebelum diberlakukan integrasi:
Jenis Wilayah | Asal dan Tujuan | Gol I | Gol II | Gol III | Gol Iv | Gol V |
Wilayah 1 | Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur | 1.500 | 2.000 | 2.000 | 3.000 | 3.000 |
Wilayah 2 | Jakarta IC-Cikarang Barat | 4.500 | 6.500 | 6.500 | 9.000 | 9.000 |
Wilayah 3 | Jakarta IC-Karawang Timur | 12.000 | 18.000 | 18.000 | 24.000 | 24.000 |
Wilayah 4 | Jakarta IC-Cikampek | 15.000 | 22.500 | 22.500 | 30.000 | 30.000 |
Tarif tol Jakarta-Cikampek naik setelah diberlakukan tarif terintegrasi:
Jenis Wilayah | Asal dan Tujuan | Gol I | Gol II | Gol III | Gol Iv | Gol V |
Wilayah 1 | Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur | 4.000 | 6.000 | 6.000 | 8.000 | 8.000 |
Wilayah 2 | Jakarta IC-Cikarang Barat | 7.000 | 10.500 | 10.500 | 14.000 | 14.000 |
Wilayah 3 | Jakarta IC-Karawang Timur | 12.000 | 18.000 | 18.000 | 24.000 | 24.000 |
Wilayah 4 | Jakarta IC-Cikampek | 20.000 | 30.000 | 30.000 | 40.000 | 40.000 |
Misalnya, tarif tol Jakarta-Cikampek untuk wilayah 1 asal dan tujuan Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur sebelumnya dikenakan tarif Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I. Setelah penerapan tarif terintegrasi, maka tarif wilayah 1 dengan asal dan tujuan Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur menjadi Rp 4.000.
Selanjutnya untuk wilayah 2 dengan asal dan tujuan Jakarta IC-Cikarang Barat sebelumnya dikenakan tarif Rp 4.500 untuk kendaraan golongan I. Kemudian setelah penerapan tarif terintegerasi, wilayah 2 dengan asal dan tujuan yang sama tarifnya naik menjadi Rp 7.000 untuk golongan I.
Untuk wilayah 3, asal dan tujuan Jakarta IC-Karawang Timur sebelumnya Rp 12.000 untuk golongan I. Setelah penerapan tarif terintegerasi, tarif tol di wilayah 3 tetap sama dengan sebelumnya.
Dan terakhir pada wilayah 4, asal dan tujuan Jakarta IC-Cikampek sebelumnya dikenakan tarif Rp 15.000 untuk golongan I. Selanjutnya setelah penerapan tarif terintegerasi akan naik menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.
![]() |
"Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Vera Kirana dalam keterangan tertulisnya.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian tarif terintregasi untuk tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta Cikampek II Elevated tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas.
"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas," ujar Heru.
"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," tambahnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?