Ganjl Genap Belum Berlaku Hari Ini, Sampai Kapan?

Ganjl Genap Belum Berlaku Hari Ini, Sampai Kapan?

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 09 Nov 2020 06:02 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB Transisi. Meski begitu, kebijakan ganjil genap diketahui belum akan diterapkan di jalanan Ibu Kota.
Kebijakan ganjil-genap belum berlaku hari ini sampai dua pekan mendatang (DEDY ISTANTO)
Jakarta -

Aturan ganjil-genap belum diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Seiring perpanjangan PSBB Transisi, kebjijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu masih ditiadakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (8/11) kemarin memutuskan memperpanjang periode PSBB Transisi. Seiring hal tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap belum akan diberlakukan.

Peniadaan ganjil-genap ini diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Pol. Sambodo dikutip dari Antara.

Ganjil-genap akan ditiadakan mulai 9 November sampai 22 November, ini seiring perpanjangan masa PSBB Transisi selama dua pekan. Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan perpanjangan PSBB sebagai antisipasi atas lonjakan kasus COVID-19.

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB Transisi. Meski begitu, kebijakan ganjil genap diketahui belum akan diterapkan di jalanan Ibu Kota.Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB Transisi. Meski begitu, kebijakan ganjil genap diketahui belum akan diterapkan di jalanan Ibu Kota, ganjil-genap belum akan berlaku. Foto: DEDY ISTANTO

Terkait ganjil-genap yang belum diberlakukan, masyarakat diharapkan bisa beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi. Ini dilakukan demi menghindari potensi munculnya kluster COVID-19 di moda transportasi.

Sudah berulang kali PSBB Transisi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, yang kemudian berimbas pada dihapuskannya sementara kebijakan ganjil-genap. Perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Keputusan itu juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1100 Tahun 2020. Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," lanjut Anies.




(din/din)

Hide Ads