Pernah melihat marka jalan berbentuk bujur sangkar dengan garis silang di bagian tengah berwarna kuning di jalanan? Jika pernah itulah yang disebut dengan marka jalan Yellow Box Junction. Yes, benar sekali tanda marka jalan ini biasanya ada di perempatan jalan raya yang padat kendaraan melintas.
Tapi apa sih arti dari marka jalan ini? Karena memang banyak pengendara yang cuek dan tidak mengerti apa arti marka jalan tersebut.
"Marka kotak kuning atau yellow box junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. Yellow box junction diletakkan pada persimpangan yang diatur oleh lampu APILL dengan volume lalu lintas tinggi bertujuan untuk mengosongkan mulut persimpangan sehingga tidak terjadi antrian pada pertengahan simpang tersebut," kata Kepala Bidang lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Memang hal ini masih sulit untuk diartikan pastinya, kapan kendaraan harus berhenti dan kapan kendaraan harus melintas, lalu bagaimana peran lampu merah. Namun jika boleh diartikan, marka jalan ini berfungsi jika volume kendaraan sudah melonjak tinggi yang menyebabkan kemacetan. Jika demikian kendaraan atau pengendara diharapkan harus bersabar untuk melintas hingga tidak ada kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction.
Nah untuk lebih jelasnya simak video berikut ini.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali
RI Digusur Malaysia, Ini Sederet Dampak Buruk Penjualan Mobil Turun Terus