PT Astra Honda Motor (AHM) menghadapi tuduhan praktik monopoli pelumas. Tuduhan itu dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (14/7) bulan lalu. KPPU memulai persidangan Majelis Komisi dugaan tying dan bundling yang dilakukan oleh AHM dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua.
Menghadapi tuduhan itu, AHM mengatakan patuh terhadap segala proses hukum yang harus dilalui.
"Ya itu kan masih tahap awal ya. Kita ikutin aja seperti apa kondisinya. Tentu kita ikutin tahap selanjutnya dan kita tetap berusaha patuh secara hukum," singkat Marketing Director AHM, Thomas Wijaya, kepada wartawan di sela-sela acara media test ride Honda CBR250RR SP Quick Shifter, di Astra Honda Motor Safety Riding and Training Center, Deltamas Cikarang, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPPU menduga AHM melanggar Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok."
Dan Pasal 15 ayat (3) yaitu, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok."
"Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian eksklusif yang dilakukan AHM. Perjanjian eksklusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM. Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain," tulis KPPU dalam siaran persnya.
KPPU mengatakan perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik (skutik) pada 2016 lalu.
Menurut KPPU, AHM menyediakan garansi motor apabila konsumen melakukan perawatan berkala motornya di bengkel resmi AHASS. Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas.
Dijelaskan KPPU, atas produk pelumas, investigator menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS.
Dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan KPPU tersebut pernah mendapat respons dari General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin. Menurut pria yang akrab disapa Muhib, pihaknya akan mempelajari dulu dugaan praktik monopoli itu.
"Kami akan pelajari dulu. Yang pasti kami dalam berbisnis selalu berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Muhib, kepada detikOto, saat itu.
Setelah menggelar sidang pertama pada Selasa (14/7), agenda sidang akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada 30 Juli 2020 untuk mendengarkan tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat