Jalanan Dibiarkan Rusak, Pemerintah Bisa Dituntut!

Jalanan Dibiarkan Rusak, Pemerintah Bisa Dituntut!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 09 Jul 2020 11:58 WIB
Pengendaran melewati jalan rusak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Jalan penghubung kota Bekasi dan Jakarta di beberapa titik mengalami kerusakan. Salah satunya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di RT 006 RW 014, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat. Jalan disini berlubang cukup dalam yang mengharuskan pengendara berhati-hati. Kerusakan ini disebabkan buruknya drainase dikawasan tersebut. Kerusakan sudah terjadi sejak bulan Januari hingga kini tidak ada perbaikan.
Jalan rusak yang mengancam keselamatan pengendara. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Jalanan rusak dengan banyak lubang kerap mengancam keselamatan pengendara. Tak jarang kecelakaan lalu lintas terjadi yang diakibatkan oleh jalanan rusak.

Sebenarnya pemerintah yang memegang tanggung jawab sebagai penyelenggara jalan wajib memelihara kondisi jalan raya. Jika tidak, pemerintah bisa dituntut. Hal itu sudah ada peraturannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pertama harus kita lihat, jalan itu ada jalan nasional, ada jalan provinsi dan lain-lain, jadi tergantung jalannya. Baru kemudian siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut," kata praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, kepada detikcom melalui sambungan telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai jalan rusak, kata David, sudah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemudian dijelaskan dalam ayat 2, kalau belum bisa diperbaiki segera, maka harus memberi tanda atau rambu-rambu," sebut David.

ADVERTISEMENT

Kalau jalan rusak tidak segera diperbaiki dan menimbulkan kecelakaan, maka akan ada sanksinya untuk penyelenggara jalan tersebut. Sanksinya yaitu dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta jika jalan rusak menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang. Atau, jika menimbulkan korban luka berat dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

"Kalau untuk pemeliharaan berarti kan harus ada yang memantau day to day, atau menerima laporan dan segera ditindaklanjuti. Jadi pemeliharaan itu bisa karena memang hasil temuan ada jalan rusak, bisa karena juga ada laporan. Dan wajib diperbaiki dengan segera," pungkas David.




(rgr/din)

Hide Ads