Memang dalam peraturan itu disebutkan akan ada kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap, bahkan termasuk sepeda motor. Namun, hingga saat ini ganjil-genap baik untuk mobil pribadi maupun sepeda motor belum diberlakukan.
"Ganjil-genap sampai sekarang masih menunggu gubernur. Tentu pemerintah bersama Dirlantas PMJ kita akan mengkaji. Jadi sampai saat ini masih kita kaji apakah ganjil-genap akan diberlakukan atau tidak, sekarang masih belum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogi, Rabu (1/7/2020) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo khawatir jika ganjil genap segera diterapkan saat masa PSBB transisi, aturan jaga jarak di kendaraan umum semakin tidak terkendali. Di sisi lain, aturan menjaga jarak duduk di dalam kendaraan juga masih berlaku.
"Karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya, kalau misal kita aktifkan," katanya.
"Misal hari ini tanggal ganjil penumpang pemilik kendaraan di tanggal genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umun. Jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," sambungnya.
Halaman Selanjutnya: Volume Kendaraan Hampir Normal
Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?