Bagi pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya, karena tanpa adanya SIM pengendara dipastikan tidak akan bisa berkendara dengan bebas. Tapi bagaimana nasib masyarakat yang memiliki kurang penglihatan seperti buta warna ya?
Seperti diketahui bersama, buta warna tidak melulu hanya bisa melihat dua warna hitam dan putih saja. Namun ada juga jenis buta warna parsial atau sebagian, yakni tidak bisa melihat dengan sempurna warna merah-hijau dan biru-kuning.
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menjelaskan kepada detikOto, untuk masyarakat yang mengalami buta warna tidak bisa memiliki SIM.
"Apabila buta warna parsial maupun total maka tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Tidak memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran," jelas Hedwin.
Hedwin juga mengatakan bagi pemohon yang mengidap buta warna akan tidak lolos pada saat test kesehatan.
"Ini masuk di dalam tes kesehatan, tes kesehatan tersebut merupakan ranah dari dokter. Buta warna parsial pun tidak memenuhi persyaratan kesehatan," Hedwin menambahkan.
![]() |
Keputusan untuk tidak memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat yang mengidap penyakit buta warna bukan tanpa alasan. Karena semuanya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2012.
Dalam bagian Persyaratan Kesehatan Pasal 34 dan 35, diantaranya:
Pasal 34
Persyaratan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:
a. kesehatan jasmani; dan
b. kesehatan rohani.
Pasal 35
(1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; dan c. fisik atau perawakan.
(2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak + (kurang lebih) 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
(3) Kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm (senti meter) dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
(4) Kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
(5) Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.
(6) Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(7) Dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Simak Video "Terungkap Sindikat Pengedar SIM Palsu di Jambi, Tarifnya Rp 1,3 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Sering Diprotes Masyarakat, Kapolri Minta Patwal Lebih Selektif dan Tertib