Asuransi Tidak Terima Klaim Mobil Pribadi yang Jadi Taksi Online

Asuransi Tidak Terima Klaim Mobil Pribadi yang Jadi Taksi Online

Rizki Pratama - detikOto
Sabtu, 20 Jun 2020 16:50 WIB
Ilustrasi taksi online
Mobil jadi taksi online, asuransinya bisa hilang (Shutterstock)
Jakarta -

Mobil pribadi kini dapat menjadi sumber pendapatan dengan menjadi taksi online. Beberapa di antaranya menjadikan profesi itu sebagai sumber penghasilan utama lainnya ada pula sebagai tambahan untuk bayar cicilan atau asuransi mobil.

Ngomong-ngomong soal asuransi, sudah tahu belum jika mobil pribadi dialihfungsikkan menjadi taksi online maka asuransinya gugur atau tidak berlaku lagi? Melalui siaran pers, Asuransi Astra mengingatkan pada nasabahnya untuk tidak sembarang menggunakan mobil pribadi jadi taksi online apabila masih mengharapkan jaminan asuransi.

Asuransi menjadi hangus karena status mobil pribadi telah berubah menjadi mobil komersial. Jika itu terjadi maka segala klaim yang terjadi tidak akan diterima lagi oleh pihak asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan fungsi ini harus segera anda laporkan kepada pihak asuransi, jika tidak anda akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan," tulis keterangan pers Asuransi Astra tersebut.

Penolakan klaim pada kasus seperti itu merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 4. Di sana dijelaskan definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dan komersil. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

ADVERTISEMENT

Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis. Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:

1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis."

Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.




(rip/din)

Hide Ads