Pemprov DKI Jakarta masih mewajibkan masyarakat yang ingin keluar/masuk kawasan Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Karena kewajiban SIKM tersebut, penumpang bus pun sepi.
Hal itu disebutkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. Menurutnya, tidak banyak masyarakat yang melakukan perjalanan.
"Saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Budi dalam keterangannya seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga meninjau implementasi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta. Dia bilang, pada 1 Juli nanti bus bisa mengangkut 70% penumpang dari kapasitas maksimal.
Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa fase. Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020 dengan kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70 persen.
Budi mengatakan, dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70 persen, seharusnya tarif bus tidak naik. "Sesuai arahan Pak Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif," jelasnya.
Sementara itu, masyarakat yang melakukan perjalanan harus menerapkan protokol kesehatan. Pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapidtest yang masih berlaku.
"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini