Bikers Tak Setuju Motor Kena Ganjil Genap, Angkutan Umum Sudah Siap?

Bikers Tak Setuju Motor Kena Ganjil Genap, Angkutan Umum Sudah Siap?

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 07 Jun 2020 13:02 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
Kebijakan ganjil genap motor akan diberlakukan di Jakarta.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas aturan plat ganjil genap. Jika sebelumnya hanya mobil yang kena aturan ini, selanjutnya sepeda motor juga bakal kena ganjil genap. Kebijakan ini rencananya diterapkan pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi (5 Juni-18 Juni 2020).

Kebijakan ini pun menuai reaksi penolakan dari kalangan bikers. Mereka yang sehari-harinya mengandalkan sepeda motor untuk bekerja di Jakarta, merasa ruang geraknya dibatasi dengan aturan ganjil genap ini.

"Enggak setuju ya, karena sehari-hari saya biasa naik motor," bilang Randy, yang setiap harinya bolak-balik Bekasi-Jakarta untuk bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Randy mengakui tidak memiliki banyak pilihan jika aturan ganjil genap motor ini benar-benar diberlakukan. Pilihan satu-satunya adalah menggunakan transportasi online.

"Karena motor hanya ada satu. Naik angkutan umum juga enggak mungkin. Pas kena aturan ini, paling saya naik ojol pulang-pergi, terus minta reimburse (uang pengganti) ke kantor," ungkap Randy.

ADVERTISEMENT

Pandangan serupa dikatakan oleh Dedi Saeful. Menurut Dedi, sebelum diputuskan menjadi Peraturan Gubernur, aturan ganjil genap untuk motor harusnya ditinjau dan dikaji kembali.

"Terlebih di jam sibuk berangkat dan pulang kerja, motor sangat diandalkan pekerja di Jakarta. Terus kalau pemotor didorong untuk naik angkutan umum, apakah pemerintah sudah siap dengan penambahan alat transportasinya?" ujar Dedi, yang sehari-hari naik motor dari Tangerang ke Jakarta Pusat.

Meski sudah diundangkan sejak 4 Juni 2020 melalui Pergub No 51 Tahun 2020, aturan ganjil genap untuk motor ini belum resmi diberlakukan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan aturan ganjil genap untuk motor dan mobil di masa PSBB transisi, belum akan diberlakukan selama seminggu ke depan.

"Nah, saat ini seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Jadi seminggu ke depan belum ada pemberlakuan ganjil-genap, apakah itu roda empat atau roda dua," kata Syafrin.




(lua/rgr)

Hide Ads