Kunci Larangan Mudik Lokal, Pengamat: Pemda Jabodetabek Harus Tegas

Kunci Larangan Mudik Lokal, Pengamat: Pemda Jabodetabek Harus Tegas

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 17 Mei 2020 04:04 WIB
Suasana lalu lintas di kawasan simpang susun Kartini yang berbatasan dengan tiga wilayah yakni Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan di Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan akan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Mudik lokal perlu antisipasi Pemda Jabodetabek.Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Jakarta -

Pemerintah dinilai perlu mengantisipasi adanya gelombang mudik lokal di hari raya lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19. Langkah ini sudah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020.

Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas menyebutkan pemerintah daerah di wilayah penyanggah Jakarta, seperti Bodetabek dirasa perlu bersinergi menerbitkan peraturan teknis keluar masuknya orang di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya seharusnya begitu. Tapi kalau Jabar mungkin kalau untuk wilayah Jabodetabek ya masing-masing Pemda saja (Bogor kota, Bogor Kabupaten, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Depok). Tapi kalau buat Pergub ya lebih baik," bilang Darmaningtyas kepada detikOto, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut dia, mudik lokal yang dimaksud adalah bepergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara yang jaraknya tidak jauh, misalkan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

Faktor lain yang dapat mendorong masyarakat melakukan mudik lokal adalah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat masih dapat menggunakan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum untuk lintas wilayah di dalam Jabodetabek selama memenuhi syarat pembatasan dan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Kunci untuk mengantisipasi mudik lokal lintas wilayah di Jabodetabek ada pada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing pemerintah daerah di Jabodetabek harus memiliki ketegasan untuk meminta masyarakat tidak melakukan mudik lokal atau silaturahmi fisik pada Hari Raya Idul Fitri." ungkapnya.

"Ketegasan tersebut harus disosialisasikan mulai saat ini kepada seluruh masyarakat di penjuru Jabodetabek." jelas dia.

Terakhir, karena mudik atau silaturahmi sebenarnya merupakan bagian kegiatan sosial budaya. Ia berpendapat sosialiasi yang dilakukan akan lebih efektif tentunya dengan pendekatan kultural seperti melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh keagamaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19. Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk keluar masuk Jakarta.

Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Teknis aturan tertuang dalam pergub, tetapi hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, seperti tercantum dalam pasal 4 Pergub tersebut:

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin
tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di
Jabodetabek.

Sementara, bagi orang yang dikecualikan karena alasan bekerja ataua pengusaha di Jakarta diwajubkan mmemiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang diperoleh secara online melalui situs corona.jakarta.go.id. Surat ini sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.




(riar/lua)

Hide Ads