Polisi Patroli di Media Sosial, Buru Travel Gelap yang Tawarkan Mudik

Polisi Patroli di Media Sosial, Buru Travel Gelap yang Tawarkan Mudik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 08 Mei 2020 07:41 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.
Penyekatan pemudik. Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar
Jakarta -

Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), masyarakat diwajibkan untuk tidak mudik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini agar virus Corona tidak menyebar semakin luas.

Namun, di tengah larangan mudik yang sudah berlaku sejak 24 April 2020, masih ada saja pemudik yang nekat. Bahkan, ada jasa travel yang menawarkan mengantarkan pemudik sampai kampung halaman. Penawaran itu ramai di media sosial seperti Facebook.

Dikutip laman NTMC Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek. Jasa mengantar pemudik pulang kampung meski ada larangan mudik tersebut ditawarkan lewat media sosial Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus polisi akan menggencarkan patroli siber. Kepolisian mengantisipasi orang-orang yang menawarkan jasa mengantarkan pemudik yang mengiklankan di media sosial. Ini dilakukan demi mencegah pemudik yang berpotensi menyebarkan COVID-19 dari Jabodetabek ke daerah lain.

Patroli di media sosial dilakukan untuk mengantisipasi travel gelap yang berusaha menyelundupkan pemudik. Pelaku travel gelap yang menyelundupkan pemudik dan menawarkan jasa mudik di media sosial dapat diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(rgr/din)

Hide Ads