Debt Collector Dilarang, Apa Nasabah Tak Kuat Bayar Mau Sukarela Serahkan Kendaraan?

Debt Collector Dilarang, Apa Nasabah Tak Kuat Bayar Mau Sukarela Serahkan Kendaraan?

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 20 Apr 2020 19:28 WIB
Ilustrasi Pembelian Motor, Penjualan Motor, Dealer/diler Motor
Ilustrasi pembelian motor secara kredit di dealer resmi.Foto: Dok. AHM
Jakarta -

Pemerintah melarang perusahaan leasing non-bank memakai debt collector (jasa penagihan) untuk menagih nasabah yang menunggak angsuran kredit kendaraan bermotor, khususnya untuk driver ojek online (ojol). Namun di sisi lain, leasing juga berharap nasabah bisa menyerahkan kendaraannya secara sukarela, jika memang sudah tidak sanggup meneruskan kreditnya.

"Penarikan kendaraan sesuai yang diamanatkan pemerintah saat pandemi COVID-19 ini, tidak boleh dilakukan oleh eksternal/debt collector," buka Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, melalui pesan singkat kepada detikOto, Senin (20/4/2020).

Lanjut Niko menjelaskan, sejauh ini Adira Finance sudah menerapkan anjuran pemerintah untuk meringankan beban nasabah yang terdampak COVID-19. Jika mungkin, maka dilakukan langkah restrukturisasi, dengan skema perpanjangan waktu angsuran dan penundaan sebagian pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Namun) jika tidak memungkinkan, dalam hal ini konsumen sudah tidak mampu (membayar-Red) sama sekali baru diminta konsumen menyerahkan kendaraannya ke Adira," sambung Niko.

Niko menjelaskan dampak pandemi virus Corona terhadap dunia pembiayaan sudah terasa mulai akhir Maret sampai saat ini. Munculnya kebijakan PSBB, social distancing membuat ekonomi terganggu.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi sales terjadi penurunan yang cukup besar, karena demand masyarakat yang menurun dan seleksi yang lebih ketat dari perusahaan pembiayaan. Dari segi kualitas juga memburuk karena banyak konsumen yang terdampak ekonominya, sehingga kemudian muncul aturan relaksasi dari pemerintah untuk membantu," tukasnya.




(lua/din)

Hide Ads