Ditunda, Jatah Uang DP Mobil untuk Anggota DPR

Ditunda, Jatah Uang DP Mobil untuk Anggota DPR

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 09 Apr 2020 16:40 WIB
Pengamanan Gedung DPR di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2013). File/detikFoto.
Gedung DPR/MPR Foto: Lamhot aritonang
Jakarta -

Surat terkait besaran uang muka pembelian mobil untuk anggota Dewan ramai diperbincangkan di media sosial. Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut anggaran uang tersebut sudah ditunda untuk dialihkan

"Itu sudah di-pending. Belum diputuskan (kapan akan ditransfer)," ucap Indra seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Rabu (8/4/2020).

Indra Iskandar menyebut anggaran uang muka tersebut akan dialihkan untuk penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan COVID-19," kata Indra.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020, besaran uang muka pembelian mobil anggota Dewan sebesar Rp 116.650.000. Dalam surat tersebut dinyatakan, uang muka ditransfer ke rekening bank anggota DPR pada 7 April kemarin.

ADVERTISEMENT

Uang muka pembelian mobil diberikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut berbunyi 'Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik'.

Salah seorang anggota Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho juga mengatakan saat ini fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perseorangan tidak ada.




(riar/din)

Hide Ads