Kementerian Koordinator Perekonomian mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menghadapi pandemi virus corona. Salah satu kebijakan itu adalah memberikan keringanan cicilan kendaraan bermotor untuk para driver ojek online (ojol).
Dalam ratas kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter untuk penanganan dampak COVID-19, yang digelar pada Jumat (20/3/2020), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berbicara pentingnya relaksasi leasing motor untuk ojek online.
Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan perhitungan kolektibilitas kredit, atau klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga maupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur. Kelonggaran leasing motor ini akan diberlakukan selama satu tahun setelah ditetapkan.
Sebelumnya Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta kepada pemerintah membantu mengurangi beban para pelayan jasa transportasi ini. Ia meminta pemerintah untuk tidak menarik kendaraan ojek online yang tak sanggup membayar cicilan di masa krisis seperti ini.
"Kami juga butuh pendapatan perlu perhatian dari pemerintah juga. Di sini saya minta ada regulasi jadi tidak hanya himbauan namun harus ada regulasi. Kami minta pemerintah regulasi pada konsumen pada debitur," kata Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono.
Driver ojol jadi salah satu pihak paling terdampak karena anjuran social distancing dan work from home, yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Selama seminggu setelah diberlakukannya aturan itu, pendapatan ojol disebut turun hingga 50%.
Simak Video "Update Perkembangan Kasus Covid-19 Jelang Akhir Tahun 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya