Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok klasifikasi kendaraan listrik. Salah satunya adalah sepeda motor listrik yang menggunakan pedal. Sebenarnya kendaraan ini masuk kendaraan bermotor atau tidak ya?
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dewanto Purnacandra, mengatakan klasifikasi tersebut nantinya juga akan dibahas dan masuk ke dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ada pembahasan (untuk-Red) revisi UU 22," kata Dewanto di Jakarta belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Toyota Pamer Angkot dengan Pintu Geser |
"Itu (klasifikasi sepeda motor listrik-Red) mungkin akan dimasukan, karena masih ada yang kosong, kita belum atur, seperti tadi pedal," ungkapnya.
Ia menjelaskan sepeda motor listrik yang menggunakan pedal bila dilihat masuk ke dalam kategori kendaraan bermotor. Sebab kendati menggunakan pedal, terdapat motor penggerak.
Baca juga: Mencoba Migo e-Bike Keliling Komplek |
"Di undang-undang kendaraan dibagi dua, bermotor dan tidak bermotor," ujar Dewanto.
"Bermotor diatur kecepatan minimum 25 km, kemudian minium (saat) pengujian 40 km, dan untuk sepeda itu kan tidak akan sampai," ujar dia.
Baca juga: Bocah 'Bau Kencur' Haram Sewa Migo |
Sesuai UU No 22 Tahun 2009 LLAJ definisi tentang kendaraan tidak bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. Untuk klasifikasi sepeda motor yang menggunakan pedal, akan masuk ke dalam kategori baru.
"Sepeda kan (digerakkan-Red) manusia tapi ada motornya itu yang belum diatur, dan mungkin nanti direvisi undang-undang. Coba kami masukan, masuk kendaraan bermotor tapi kendaraan yang digerakkan oleh manusia dengan alat bantu," ujar Dewanto.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah