Wacana Sepeda Motor Dibatasi Berujung Aksi Ojol Geruduk DPR

Wacana Sepeda Motor Dibatasi Berujung Aksi Ojol Geruduk DPR

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 28 Feb 2020 18:34 WIB
Demo ojol di Gedung DPR RI
Foto: Demo ojol di Gedung DPR RI- Tiara Aliya Azzahra
Jakarta -

Massa driver ojek online (Ojol) berunjuk rasa di Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020). Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyebut aksi ini bentuk penolakan wacana pembatasan sepeda motor dilarang melintas di jalan nasional.

"Hal ini (wacana pembatasan sepeda motor) memicu berbagai protes dari para pemilik sepeda motor, khususnya yang menggunakan sepeda motor untuk aktvitas sehari-hari," kata Igun melalui pesan singkat, Jumat (28/2/2020).

"Khusunya bagi kami para driver ojek online yang sangat menentang keras atas usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan demonstrasi kali ini merupakan bentuk upaya penolakan serikat Ojol atas tindakan Komisi V DPR RI yang merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya jika pemerintah belum berhasil menciptakan transportasi yang memadai, moda transportasi ojek online masih banyak dibutuhkan masyarakat Indonesia.

"Maka apabila ruang gerak sepeda motor yang notabene digunakan sebagai ojek online dibatasi, maka sama saja Wakil Ketua Komisi V DPR RI tidak pro kepada rakyat," tutur Igun.

ADVERTISEMENT

Igun menyebut aksi gelombang protes bakal terjadi lagi bila hal ini tetap berlanjut. "Bisa saja alam terjadi gelombang protes di berbagai kota di Indonesia maupun di Jakarta untuk memprotes usulan wacana pembatasan sepeda motor yang akan dilarang di jalan nasional," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Sebab, sepeda motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat. Salah satunya membatasi area yang belum diakomodir oleh transportasi umum.

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta minggu lalu.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," papar Nurhayati.




(riar/rgr)

Hide Ads