Seorang pemotor ditilang polisi karena masuk jalur cepat. Lucunya, dia menolak dianggap bersalah. "Saya sudah cepat, kok, Pak," kata pemotor itu ke Polisi.
Perdebatan itu direkam dan diunggah dalam bentuk video melalui akun twitter @kantayu. Terlihat si pemotor diberhentikan karena menggunakan jalur cepat, yang sejatinya diperuntukkan untuk roda empat atau lebih.
Dalam video itu, polisi yang menindak menanyakan jalur apa yang digunakan si pemotor. Meski mengaku telah memakai jalur cepat, dia tak mau disalahkan. Karena dia melaju di jalur cepat dengan kecepatan tinggi - sesuai namanya 'jalur cepat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Debat kusir dimulai.... Aturannya; kendaraan roda dua dan roda tiga hrs di jalur lambat Kendaraan roda empat berjalan di jalur cepat Sekenceng apapun motor anda, berada jalur cepat/jalur roda empat tetap salah Paham, kan...?? Glodok tiada tara," demikian cuitan yang mengiringi video tersebut.
"Menggunakan jalur apa tadi? Roda dua dan roda tiga menggunakan jalur apa mas?" tanya si Polisi.
"Tau saya, tau saya. Ya, (harusnya di) jalur lambat," jawab si pemotor.
"Iya saya (memakai) jalur cepat, tapi saya (melaju) cepat memang. Bilangnya jalur lambat jalur cepat tadi kan? Ya udah jalur cepat aja. Cepat gitu, lho," sanggah pria itu lebih lanjut.
Meski namanya jalur cepat dan jalur lambat, itu bukan berarti yang melewati jalur tersebut harus menyesuaikan dengan namanya. Jalur cepat digunakan untuk kendaraan roda empat, sementara jalur lambat untuk kendaraan roda dua.
Debat kusir dimulai....
β KANTAYU (@kantayu) February 17, 2020
Aturannya ;
kendaraan roda dua dan roda tiga hrs di jalur lambat
Kendaraan roda empat berjalan di jalur cepat
Sekenceng apapun motor anda, berada di jalur cepat/jalur roda empat tetap salah
Paham, kan...??
Glodok tiada tara pic.twitter.com/T4YQ9N81YR
Aturan untuk jalur penggunaan jalur cepat dan lambat ini tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108.
(1)Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2)Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4)Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar