Alasan Bocah di Bawah 17 Tahun Tak Boleh Nyetir

Alasan Bocah di Bawah 17 Tahun Tak Boleh Nyetir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 04 Feb 2020 18:49 WIB
Tiga bocah Sekolah Dasar (SD) sempat dihentikan petugas Satlantas Polres Tuban. Anak-anak yang baru berusia 11 tahun itu berboncengan tiga mengendarai sepeda motor melintasi Jalur Pantura di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Tuban, Selasa (22/10/2013).
Foto: Dion Fajar
Jakarta -

Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan yang berlaku, batas usia seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun. Kenapa harus 17 tahun?

Menurut Andry Berlianto, praktisi dan pemerhati keselamatan berkendara, usia 17 tahun diyakini sudah cukup matang secara fisik dan mental. Mereka yang berusia 17 tahun dianggap mampu memikirkan hal-hal mana yang bahaya dan tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari fisik, tinggi tubuh rata-rata usia ini sudah mampu menjejakkan kaki ke tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil," kata Andry.

Dia menyebut, usia di bawah 17 tahun masih rentan terhadap potensi kecelakaan atas alasan mental dan fisik. Untuk urusan asuransi kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah 17 tahun, asuransinya pun tidak dapat diklaim.

ADVERTISEMENT

"Sementara usia 17 tahun diyakini sudah punya rasa tanggung jawab. Dan dari sisi kedokteran rata-rata usia 17 tahun otak manusia sudah berkembang maksimal terutama soal fokusnya," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads