Psssttt... Klakson Tak Boleh Ditekan Sembarangan, Ada Aturannya

Psssttt... Klakson Tak Boleh Ditekan Sembarangan, Ada Aturannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 03 Feb 2020 16:56 WIB
Kemacetan di Jakarta terparah ke-10 berdasarkan kondisi lalu lintas saat jam sibuk dari 416 kota dari 57 negara di dunia yang disurvei TomTom, 2019.
Klakson berisik sering dibunyikan saat macet. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sepertinya pengendara di Indonesia harus lebih bijak lagi dalam memanfaatkan klaksok kendaraan. Buktinya, masih banyak pengendara di persimpangan jalan yang meski lampu masih merah sudah menekan klakson sehingga menimbulkan polusi suara.

Yang terjadi di Indonesia, khususnya di kota besar seperti Jakarta, klakson seakan berubah fungsi. Klakson pada kendaraan bermotor di sini malah jadi alat intimidasi untuk pengendara lainnya dengan cara klakson panjang dan bising.

Di India, pengendaranya juga punya kebiasaan yang lebih parah. Mereka sering membunyikan klakson hampir setiap saat. Bahkan saat lampu merah masih lama berganti ke hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Mumbai memiliki terobosan baru agar pengendaranya tak sembarangan membunyikan klakson di lampu merah. Ini disebut Punishing Signal. Polisi Mumbai mengunggah video di Twitter-nya.

Polisi memasang pengukur desibel di atas tiang lampu merah untuk mendeteksi polusi suara. Ketika pengukur membaca suara klakson melewati 85dB, maka lampu merah akan semakin lama menyala. Agar lampu merah tak menyala lebih lama, pengendara harus bijak membunyikan klakson kendaraan. Setiap suara klakson terdeteksi 85dB, lampu merah bertambah 90 detik.

ADVERTISEMENT

Di Indonesia, penggunaan klakson sudah diatur. Dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada pasal 39 tertulis klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Beberapa pakar keselamatan berkendara mengatakan, fungsi klakson sebenarnya adalah untuk berkomunikasi atau memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain. Penggunaan klakson yang berlebihan bisa membuat pendengaran orang lain terganggu, juga memancing emosi orang lain.Diatur dalam pasal 69, suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB dan paling tinggi 118 dB.




(rgr/din)

Hide Ads