Respons Gaikindo Soal Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Respons Gaikindo Soal Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 14 Jan 2020 17:43 WIB
Foto: Ridwan Arifin
Jakarta - Pemerintah Kota Depok baru saja mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil. Selain di Depok, aturan itu sebenarnya sudah ada di Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Lantas adakah dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan mobil di Indonesia? Terutama di kota-kota yang sudah mewajibkan kepemilikan garasi.


Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, tidak memandangnya sebagai sebuah kebijakan yang berpengaruh besar terhadap bisnis otomotif di Tanah Air. Ia juga berkata jika kebijakan itu adalah urusan pemilik mobil dengan pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu urusan pemilik mobil. Dia mau parkir di pinggir jalan atau parkir di rumah," terang Kukuh di Jakarta, Selasa (14/1/2020).



Meski demikian, Kukuh menghimbau agar pemilik mobil memiliki garasi yang memadai agar tidak memakan lahan jalan, yang ujung-ujungnya mengganggu lalu lintas.

"Kembali lagi, itu urusan kepemilikan mobil, punya mobil ya harus (berani-Red) punya garasi," ujarnya.


Respon Gaikindo Soal Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi



(lua/riar)

Hide Ads