Kena e-Tilang Tapi Enggan Bayar Denda? Siap-siap Saja Diblokir

Kena e-Tilang Tapi Enggan Bayar Denda? Siap-siap Saja Diblokir

Hilda Meilisa - detikOto
Selasa, 07 Jan 2020 15:00 WIB
Foto: Lamhot Aritonang


Setelah itu barulah petugas mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan melalui Media Elektronik berupa email, SMS, dan whatsapp atau jasa pengiriman PT POS Indonesia.


Barulah pelanggar bisa mengkonfirmasi data dan jenis pelanggarannya melalui website. Nanti akan muncul Kode Briva atau kode pembayaran E-tilang. Barulah terbit surat tilang dan bisa dibayar melalui Bank BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jika pengendara tidak merasa melakukan pelanggaran, bisa memilih digelarnya sidang.

"Jadi ada dua yang saya sampaikan tadi. Pertama kalau masyarakat menerima pelanggarannya, dia akan menerima lembar biru dan langsung ke BRI berarti dia menerima pelanggaran yang sudah dia lakukan," kata Budi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/1/2020).

"Kalau dia tidak menerima, dia bisa melakukan pilihan tidak sesuai dengan memilih lembar merah, jadi dia mengikuti sidang. Nanti yang ditentukan oleh pengadilan yang sudah ditentukan, tanggalnya ada sidang tetap," imbuhnya.

Lalu, bagaimana jika pelanggar tak mau mengkonfirmasi hingga enggan membayar denda? Budi menegaskan pihaknya tak segan melakukan pemblokiran.


Jika pengendara tetap tidak mau membayar, siap-siap saja tagihan menunggak saat membayar pajak.

"Sudah ada tadi kita akan lakukan pemblokiran, pasal 115 ayat 3. Kalau tetap tidak bayar, nanti itu dia kan bayar pajak di samsat. Terdata juga di samsat. Dendanya tetap. Apalagi sekarang dispenda sudah melakukan wajib pajak," lanjut Budi.

Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas. Karena, setiap pelanggaran di Jalan, akan dimintai tanggung jawab.

"Bahwa nanti penegakan hukum kita sudah sistem E-TLE dengan CCTV untuk itu kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan peraturan yang ada," imbau Budi.


Simak Video "Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"
[Gambas:Video 20detik]

(hil/ddn)

Hide Ads