Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Tinggal 3 Hari Lagi

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Tinggal 3 Hari Lagi

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 27 Des 2019 14:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda atau sanksi hanya pokok pajaknya saja.

Keringanan pajak daerah ini diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin program tersebut masih berlaku hingga 30 Desember 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Skema pemutihan tersebut yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya.

Yang kedua, Pemprov DKI juga berikan keringanan pokok untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2012 dengan diskon 50%. Nah, dari 2013 dan 2016 kemudian diberikan diskon lagi 25% dan untuk sanksinya dihapuskan.

Hal tersebut juga disosialisasikan melalui laman jejaring sosial instagram @humaspajakjakarta.

[Gambas:Instagram]

Berdasarkan data yang diterima dari BPRD DKI Jakarta pada Senin (23/12/2019) realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun (98%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun (93,6%). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun (98,8%).




(riar/lth)

Hide Ads