Terkait pembatasan ini, Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan merasa pemerintah tidak mendukung masyarakat menggunakan angkutan umum. Ia menilai fasilitas seperti ini sebaiknya dimanfaatkan oleh transportasi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia pun juga mempertanyakan apakah kualitas dari jalan layang itu tak baik menjadi alasan kenapa bus tak boleh mengaksesnya. Jika memang bukan itu tentu bus dapat pula melaju di atas tol layang.
"Kalau takut roboh berarti masalah kualitas. Kalau kecelakaan harusnya bisa dipantau," ujarnya.
Sani juga berharap pemerintah dapat membantu mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Pihak operator bus pun juga telah berusaha memberikan layanan terbaik untuk memenuhi standar namun tak diiringi dengan stimulus dari pemerintah.
"DPP Organda dan operator bagaimana menyajikan angkutan terbaik dan pemerintah juga tolong bagaimana menggiring masyarakat gemar angkutan umum," ungkapnya.
Hal lain yang ia tambahkan adalah mengenai kesenjangan tarif tol angkutan umum dan tarif tol angkutan pribadi. Menurutnya tarif tol angkutan pribadi lebih murah sehingga masyarakat lebih memilih untuk menggunakan mobilnya sendiri daripada naik transportasi umum.
"Kemudian tarif tol, ada perbedaan angkutan umum dan pribadi. Bisnisnya kami setuju tapi jangan angkutan umum yang jadi sumbangsih, harus kendaraan pribadi yang lebih," tutupnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!