"Kebijakan Tol Japek II elevated akan berhasil menggiring masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia kepada detikcom melalui pesan singkat.
Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.
Sebelumnya Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani menyebut untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.
"Kebijakan tersebut bukan kah menggiring opini masyarakat merasa lebih nyaman dengan kendaraan pribadinya sendiri ketimbang angkutan umum," ujar Kurnia.
Ke depan ia berharap agar pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi bus angkutan massal bisa melewati tol layang sepanjang 36,4 km ini.
"Selayaknya bus diperbolehkan atau diberi prioritas untuk lebih lancar karena membawa orang lebih banyak," kata Kurnia.
Simak Video "Sempat Ditutup Pagi Tadi Gegara Macet, MBZ Kembali Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Purnawirawan Polisi Melaju 30 Km/J saat Tabrak Mahasiswa UI, Enggak Bisa Ngerem?
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Polisi: Michael Schumacher pun Tak Bisa Hindari Tabrakan
Pajero Sport Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI: Pakai Strobo dan Pelat RF