Seperti yang diterima detikcom dalam rilis Kemenperin, yang disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kemenperin RI, Putu Juli Ardika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan tersebut antara lain terkait roadmap industri kendaraan di dalam negeri serta fasilitasi tentang skema CKD, IKD dan part by part," ungkap Putu.
Putu juga mengungkapkan, dalam upaya mengakselerasi produksi kendaraan listrik, pemerintah menargetkan pada tahun 2022 Indonesia mampu memproduksi baterai untuk kendaraan listrik.
![]() |
"Sudah banyak investor yang komitmen ingin memproduksinya, termasuk bahan bakunya. Untuk itu, kami akan mempercepat menyusun aturan-aturannya. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum," tandasnya.
Potensi industri otomotif di Indonesia saat ini ditopang melalui 18 pabrikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang telah beroperasi dengan kapasitas produksi mencapai 2,26 juta unit per tahun dan jumlah tenaga kerja sebanyak 38 ribu orang.
Dari sisi produksi dan penjualan otomotif nasional, pada 2013 hingga 2018 telah mencapai rata-rata di atas 1,2 juta unit per tahun. Hal ini tentunya banyak industri komponen lokal yang turut tumbuh sejalan dengan peningkatan produksi tersebut.
"Dengan tren industri mobil listrik di kancah global, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20 persen dari total produksi pada tahun 2025. Artinya, nanti ada 400 ribu unit," ujar Putu.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah