Terpopuler Akhir Pekan: Moge Tunggak Pajak Digerebek saat Kopdar

Terpopuler Akhir Pekan: Moge Tunggak Pajak Digerebek saat Kopdar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 16 Des 2019 07:32 WIB
Foto: Dok. BPRD DKI Jakarta


1. Dua Moge Penunggak Pajak Digerebek saat Kopdar

Terpopuler Akhir Pekan: Moge Tunggak Pajak Digerebek saat KopdarFoto: Dok. BPRD DKI Jakarta


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan sosialisasi untuk taat pajak diikuti sekitar 150 pemilik motor gede. Dari ratusan pemilik motor gede yang hadir di Senayan kemarin, terdapat 2 pemilik motor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dari 150 pemilik motor, hanya 2 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," kata Manasar saat di lokasi.

Selain itu, pihaknya sekaligus mensosialisasi adanya bulan keringanan pajak yang masih berlaku hingga 30 Desember 2019. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak pukul 06.30-09.30 WIB.

Ia melanjutkan, dampak sosialisasi kali ini tingkat kesadaran wajib pajak sudah mulai meningkat. Namun, dirinya tetap menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak ini.

Sebab, mulai tahun 2020 mendatang, pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.

"Kami menghimbau agar dilakukan kepatuhan pajak. Karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta. Manfaatkan bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajaknya dibebaskan, berlaku sampai 30 Desember 2019," tandasnya.


Hide Ads