1. Dua Moge Penunggak Pajak Digerebek saat Kopdar
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 150 pemilik motor, hanya 2 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," kata Manasar saat di lokasi.
Selain itu, pihaknya sekaligus mensosialisasi adanya bulan keringanan pajak yang masih berlaku hingga 30 Desember 2019. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak pukul 06.30-09.30 WIB.
Ia melanjutkan, dampak sosialisasi kali ini tingkat kesadaran wajib pajak sudah mulai meningkat. Namun, dirinya tetap menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak ini.
Sebab, mulai tahun 2020 mendatang, pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.
"Kami menghimbau agar dilakukan kepatuhan pajak. Karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta. Manfaatkan bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajaknya dibebaskan, berlaku sampai 30 Desember 2019," tandasnya.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah