BBN Kendaraan DKI Resmi Naik, Ini Potensi Pendapatan Daerah

BBN Kendaraan DKI Resmi Naik, Ini Potensi Pendapatan Daerah

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 12 Des 2019 09:14 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Setelah Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan diundangkan pada 11 November, mulai tanggal 11 Desember Perda tersebut berlaku. Artinya Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) di Jakarta resmi naik dari 10% menjadi 12,5%.

"Ya, per hari (Rabu 11 Desember 2019) ini (BBN-KB DKI) naik 12,5 persen," terang Kepala BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, Rabu (11/12/2019) kemarin.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya dengan kenaikan bea balik nama tersebut, ada potensi pajak lebih besar yang bisa mengisi kas Pemda DKI Jakarta. "Harapannya dengan peningkatan ini, meningkat pula penerimaan BBN-KB di DKI Jakarta," terang Faisal.

Lanjut Faisal menjelaskan, kenaikan BBN-KB di Jakarta bisa mendorong realisasi target pajak. Sebelumnya target pajak DKI Jakarta sudah diputuskan naik menjadi Rp 44,4 triliun dari Rp 44,1 triliun.



Ditambahkan Faisal, setiap bulan ada sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat baru yang hadir di Jakarta. "Dan itu berpotensi menyumbang PAD (Penerimaan Asli Daerah) sekitar Rp 100 miliar atau Rp 1,2 triliun dari kenaikan BBN 2,5% ini," ujarnya.



Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan peraturan soal tarif BBN-KB baru. BBN-KB di DKI Jakarta untuk penyerahan kendaraan pertama naik 2,5 persen.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN-KB penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Selanjutnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1%.



Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.


Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads