Lamborghini Urus Pakai Plat Palsu di Jakut, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Lamborghini Urus Pakai Plat Palsu di Jakut, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 05 Des 2019 20:08 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - BPRD Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan bersama KPK bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) melakukan pengecekan pajak mobil mewah di salah satu parkiran apartemen di Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).

Selain menemukan sejumlah mobil yang menunggak pajak, petugas juga menemukan sebuah mobil mewah yang menggunakan pelat bodong.

Lamborghini Urus Pakai Plat Palsu, Bisa Dipenjara 6 TahunFoto: Rifkianto Nugroho


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diketahui saat petugas memeriksa pelat mobil Lamborghini Urus tersebut. Setelah dicek dari informasi Samsat, mobil dengan plat nomor B 1756 NBG itu tidak sesuai kepemilikannya. data yang keluar tertulis milik Honda Accord.


Berkaitan dengan pemalsuan pelat nomor. Beberapa waktu yang lalu Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menyebut bahwa tindakan itu dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"




Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (riar/lth)

Hide Ads