KPK dan BPRD Gerebek Penunggak Pajak Ferrari dan Mercy

KPK dan BPRD Gerebek Penunggak Pajak Ferrari dan Mercy

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 04 Des 2019 18:39 WIB
Foto: Rizki Pratama
Jakarta - Dalam rangka menertibkan penunggak pajak kendaraan mewah, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) menggerebek pemilik dua kendaraan mewah yaitu Ferrari 599 GTB Fiorano tahun 2009 dan Mercedes-Benz S 350 tahun 2010.

Untuk Ferrari dimiliki atas nama PT Nana Yamano Technik sedangkan Mercedes-Benz milik pribadi atas nama dengan Inisial FS. Kedua mobil tersebut terdaftar dalam kawasan Jakarta Selatan.

"Ini rencana kita akan door to door kendaraan mewah d wilayah Jaksel yang didampingi KPK RI di bidang Korsupgah. Rencananya kita ada 2 titik yang kita akan lakukan door to door. Ada dua mobil mewah yang satu milik pribadi, yang satu milik badan," kata Kepala BPRD, Faisal Syadrudin di Kantor Samsat DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



KPK diajak BPRD dalam razia ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kasus pencucian uang melalui mobil mewah.

"Untuk hari ini melibatkan KPK juga apakah nantinya dicari unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Nanti kita melibatkan unsur KPK dalam rangka untuk mendukung kami dalam rangka penagihan pajak," tambah Faisal.

"Dari KPK, kami mendorong pendampingan DKI dalam bentuk dari koordinasi supervisi pencegahan. Di unit ini, kami Korwil 3 membawahi DKI dalam rangka mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah," timpal Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso dalam kesempatan yang sama. (rip/ddn)

Hide Ads