Meski nantinya penggunaan skuter listrik hanya bisa di kawasan tertentu, President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyambut baik aturan tambahan tersebut.
Grabwheels. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RI Darurat Aturan Skuter Listrik |
"Akan bekerja sama dengan kepolisian dan Dishub. Untuk bagaimana result-nya kita tunggu saja dari Dishub," sambungnya.
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto |
Grab menyebut sudah mementingkan keselamatan pengguna. Mulai dari penyediaan helm, hingga batas kecepatan Grabwheels.
"Buat kita e-scooter itu adalah alat mobilitas pribadi jadi kategorinya sama dengan sepeda, atau skateboard dan lain-lain," bilang Ridzki.
"Untuk fitur keselamatannya. Grab sudah melakukan itu di antaranya kecepatan dibatasi 15 km/jam, di kendaraannya sendiri itu sudah dibatasi, lalu lampu menyala secara default. Jadi ketika dinyalakan lampu otomatis menyala," ungkapnya.
"Grab bersama Dishub sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan kontrol. Dishub tentunya kalau ada pelanggar misalnya (menggunakan e-scooter) berdua dan lain-lain, itu akan ditindak. Grab pun akan bekerja sama melakukan internet monitoring, mobile monitoring untuk membantu Dishub kalau melihat ada pelanggaran seperti ini. Jadi ada urusan seperti itu kita sepakat," kata Ridzki.
(riar/rgr)















































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus