Meski nantinya penggunaan skuter listrik hanya bisa di kawasan tertentu, President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyambut baik aturan tambahan tersebut.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RI Darurat Aturan Skuter Listrik |
"Akan bekerja sama dengan kepolisian dan Dishub. Untuk bagaimana result-nya kita tunggu saja dari Dishub," sambungnya.
![]() |
Grab menyebut sudah mementingkan keselamatan pengguna. Mulai dari penyediaan helm, hingga batas kecepatan Grabwheels.
"Buat kita e-scooter itu adalah alat mobilitas pribadi jadi kategorinya sama dengan sepeda, atau skateboard dan lain-lain," bilang Ridzki.
"Untuk fitur keselamatannya. Grab sudah melakukan itu di antaranya kecepatan dibatasi 15 km/jam, di kendaraannya sendiri itu sudah dibatasi, lalu lampu menyala secara default. Jadi ketika dinyalakan lampu otomatis menyala," ungkapnya.
"Grab bersama Dishub sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan kontrol. Dishub tentunya kalau ada pelanggar misalnya (menggunakan e-scooter) berdua dan lain-lain, itu akan ditindak. Grab pun akan bekerja sama melakukan internet monitoring, mobile monitoring untuk membantu Dishub kalau melihat ada pelanggaran seperti ini. Jadi ada urusan seperti itu kita sepakat," kata Ridzki.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah