Rp 7 Triliun Pajak Kendaraan Masuk ke Kas DKI

Rp 7 Triliun Pajak Kendaraan Masuk ke Kas DKI

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 20 Nov 2019 07:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menargetkan dapat meraup uang sebesar Rp 8,8 triliun di tahun 2019 dari pajak kendaraan. Sebelum akhir tahun 2019 berakhir masih ada pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajiban tersebut.

Kendati begitu, angka Rp 8,8 triliun diperkirakan akan dapat dicapai. Hingga saat ini sudah hampir Rp 7 triliun pajak kendaraan yang masuk kas Pemprov DKI Jakarta.

"Target sudah sesuai on track, jadi mudah-mudahan bisa terlampaui targetnya. Dari Rp 8,8 triliun sudah mendekati Rp 7 triliun," ungkap Sekretaris BPRD, Pilar Hendrani saat ditemui di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (15/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Salah satu upaya tegas pemungutan pajak adalah dengan mengunjungi langsung pemilik kendaraan yang melewati tenggat waktu pembayaran pajaknya. Sayangnya beberapa data yang terdaftar atas kepemilikan kendaraan khususnya kendaraan mewah dimanipulasi dengan menggunakan identitas orang lain sehingga menyulitkan proses pemungutan pajak.

"Kita berharap terus melakukan penyisiran, terus melakukan kebijakan seperti ini di tahun 2020 mudah-mudahan berkurang. Penggunaan KTP orang lain sulit dilacak seperti tadi ditanya siapa pemilik aslinya dia tidak tahu," tambah Pilar.

Beberapa waktu lalu juga pihak BPRD juga melakukan sosialisasi melalui komunitas mobil mewah. Langkah ini diharapkan dapat mengajak para pemilik mobil mewah lebih disiplin menjalankan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak.



Selain itu, untuk menstimulusnya para wajib juga telah diberikan keringanan. BBN-KB diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Fasilitas keringanan ini telah dimulai sejak tanggal 16 September 2019 dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2019.


(rip/ddn)

Hide Ads