Kendati memberikan peluang bisnis dan mengais rezeki bagi sebagian orang, pada dasarnya modifikasi kendaraan bermotor menjadi odong-odong ini melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Meski tak beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, melakukan perubahan dari bentuk asli sebuah kendaraan bermotor merupakan sebuah pelanggaran berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Supaya Aman, Odong-odong Harus Uji Tipe Lagi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, jalan tengah dari masalah ini adalah komunikasi antara Pemerintah, agen pemegang merek (APM) kendaraan dan pelaku bisnis odong-odong.
Baca juga: Jurus Abang Odong-odong Biar Tetap Laku |
"Pemerintah maupun stakeholders terkait perlu melakukan sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, intensif dan terprogram," kata Yannes kepada detikcom.
Pengawasan yang dimaksud Yannes bukan sebagai penghambat ekonomi kreatif ini. Dengan pengawasan tersebut masyarakat bisa lebih teredukasi dan terjaga keamanannya dalam mengoperasikan odong-odong tersebut.
"Tujuannya agar kreativitas yang ada di masyarakat terkait dengan modifikasi kendaraan bermotor tersebut dapat meningkatkan ekonomi mereka tanpa melanggar hukum. Kedua, melindungi pengguna jalan lainnya dari lalu-lalangnya kendaraan yang berisiko membahayakan baik penggunanya maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah