Perubahan pada motor ini telah menyamarkan bentuk asli motor. Hal ini tentu masuk dalam kategori modifikasi yang tentunya tidak bisa sembarangan dilakukan di bawah aturan lalu lintas Indonesia. Lantas, bagaimana legalitas motor odong-odong?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan bahwa perubahan seperti itu harus mendapat izin terlebih dahulu. Setelah itu barulah kendaraan bermotor didaftarkan kembali ke Polri.
Baca juga: Odong-odong, Hasil Kawin Becak dan Motor |
"Sepeda motor yang diubah harus memberitahukan ke APM (agen pemegang merek kendaraan) tentang perubahan tersebut untuk mendapat perubahan bentuk. Setelah mendapatkan keterangan perubahan bentuk, didaftarkan kembali ke Polri untuk mendapatkan registrasi bentuk baru," kata Nasir saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat.
Nasir melanjutkan, setelah didaftarkan kembali barulah kendaraan tersebut mendapatkan identitas barunya. "Setelah itu baru dapat identitas kendaraan baru sesuai dengan perubahan bentuk yang dikeluarkan oleh bengkel resmi," timpalnya.
Baca juga: Yuk, Intip Pembuatan Odong-odong |
Meski begitu salah seorang penarik odong-odong sendiri mengaku tak pernah mendapat teguran selama beroperasi. Ia mengatakan di lapangan selama odong-odong tak masuk dan mengganggu kawasan tertib lalu lintas, polisi memakluminya.
"Maksudnya nggak apa-apa karena odong-odong sifatnya permainan. Jalanan (beroperasinya) juga di perumahan nggak di jalan raya," kata Lamidi saat ditemui detikcom.
Rekan Lamidi, Supangat juga mengatakan hal serupa. Bahkan ia mengatakan ada surat keterangan atas tersebut meski ia tak dapat menunjukkannya. "Kalau polisi boleh isi bensin di jalan raya cuma nggak boleh ada sewa (penumpang). Kalau di perumahan dia nggak bisa larang, ada suratnya," imbuh Supangat.
Simak Video "Odong-odong Terguling ke Kali di Bekasi, Sejumlah Anak Histeris"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia