Bagaimana Legalitas Motor Odong-odong di Jalanan?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Legalitas Motor Odong-odong di Jalanan?

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 13 Okt 2019 10:02 WIB
Kereta odong-odong yang ditarik sepeda motor. Foto: Rizki Pratama
Bekasi - Motor menjadi salah satu subjek bisnis dengan melakukan perubahan supaya mengalami peningkatan nilai guna. Salah satu di antaranya adalah memodifikasi sepeda motor menjadi odong-odong yang menarik gerbong penumpang di belakangnya.

Perubahan pada motor ini telah menyamarkan bentuk asli motor. Hal ini tentu masuk dalam kategori modifikasi yang tentunya tidak bisa sembarangan dilakukan di bawah aturan lalu lintas Indonesia. Lantas, bagaimana legalitas motor odong-odong?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan bahwa perubahan seperti itu harus mendapat izin terlebih dahulu. Setelah itu barulah kendaraan bermotor didaftarkan kembali ke Polri.



"Sepeda motor yang diubah harus memberitahukan ke APM (agen pemegang merek kendaraan) tentang perubahan tersebut untuk mendapat perubahan bentuk. Setelah mendapatkan keterangan perubahan bentuk, didaftarkan kembali ke Polri untuk mendapatkan registrasi bentuk baru," kata Nasir saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat.

Nasir melanjutkan, setelah didaftarkan kembali barulah kendaraan tersebut mendapatkan identitas barunya. "Setelah itu baru dapat identitas kendaraan baru sesuai dengan perubahan bentuk yang dikeluarkan oleh bengkel resmi," timpalnya.



Meski begitu salah seorang penarik odong-odong sendiri mengaku tak pernah mendapat teguran selama beroperasi. Ia mengatakan di lapangan selama odong-odong tak masuk dan mengganggu kawasan tertib lalu lintas, polisi memakluminya.

"Maksudnya nggak apa-apa karena odong-odong sifatnya permainan. Jalanan (beroperasinya) juga di perumahan nggak di jalan raya," kata Lamidi saat ditemui detikcom.

Rekan Lamidi, Supangat juga mengatakan hal serupa. Bahkan ia mengatakan ada surat keterangan atas tersebut meski ia tak dapat menunjukkannya. "Kalau polisi boleh isi bensin di jalan raya cuma nggak boleh ada sewa (penumpang). Kalau di perumahan dia nggak bisa larang, ada suratnya," imbuh Supangat.

Simak Video "Odong-odong Terguling ke Kali di Bekasi, Sejumlah Anak Histeris"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT