Salah seorang pembuat odong-odong pun mengatakan bahwa motor odong-odong tetap harus dilengkapi surat seperti STNK dan BPKB. Lamidi, nama pemilik bengkel odong-odong itu mengatakan bahwa ia sendiri tak berani mengerjakan motor yang tidak jelas suratnya karena takut dianggap motor curian.
Baca juga: Odong-odong, Hasil Kawin Becak dan Motor |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pajak mati odong-odong motor ini memang tak beroperasi di kawasan tertib lalu lintas. Seperti diketahui motor yang dikategorikan dalam modifikasi ini hanya beroperasi di dalam kawasan pemukiman dengan jarak tempuh relatif singkat.
Motor dengan pajak mati harga murah ini biasanya dibeli Lamidi dengan harga Rp 2-2,5 juta. Untuk jenis motornya adalah bebek bermesin 125 cc yang kebanyakan didapat dalam bentuk Honda Kharisma dan Honda Supra X 125.
Baca juga: Yuk, Intip Pembuatan Odong-odong |
"Biasanya Kharisma sama Supra X 125, cc (lebih) gede. Motornya dari teman aja tinggal share ke paguyuban. Motor paling Rp 2-2,5 juta," ungkap Lamidi.
Bicara mengenai legalitas di jalan pun sebenarnya odong-odong boleh mengisi bahan bakar di SPBU. Namun akan dilarang jika dilakukan ketika sedang mengangkut penumpang.
"Saya pernah dulu, maksudnya nggak apa-apa karena odong-odong sifatnya permainan. Jalanan juga di perumahan nggak di jalan raya. Kalau polisi bolehin isi bensin di jalan raya cuma nggak boleh ada sewa (penumpang)," ujar salah seorang penarik odong-odong, Supangat saat ditemui di tempat yang sama.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah