Smart SIM Hilang Cara Ngurusnya Tetap Sama?

Smart SIM Hilang Cara Ngurusnya Tetap Sama?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 09 Okt 2019 15:01 WIB
Smart SIM Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Smart SIM menjadi legalitas baru dari Korlantas Polri bagi setiap pengemudi yang melintas di jalan Indonesia. Prosedur pembuatan tidak ada yang berbeda, bagaimana bila pengemudi kehilangan Smart SIM, apakah prosedurnya berbeda?

"Sama saja (prosedur pembuatan SIM hilang dengan yang lama) ," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikcom melalui pesan singkat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM hilang. Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan.

"Buat laporan kehilangan di kepolisian dan datang ke kantor Satpas untuk pengajuan penerbitan sim nya lagi," jelas Fahri.

Memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor. SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000


(riar/ddn)

Hide Ads