Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan inovasi ini dilakukan untuk menyasar tiga poin, baik dari sisi penegakan hukum hingga kepentingan masyarakat.
"Sesungguhnya ada tiga item penting sebenarnya, walaupun unggulannya ada satu yang penting yaitu adalah bagaimana mencatat perilaku mengemudi," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat dalam chip yang ada dalam kartu SIM itu, dan juga tercatat pada sever kita," tururnya.
"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik-forensik kepolisian yang berkaitan dengan data-data pengemudi atau pemilik SIM," sambung Refdi.
Selain itu, pemilik Smart SIM juga bisa memanfaatkan fasilitas menyimpan uang. Kendati saat ini belum diaktifkan sebab masih menunggu izin dari Bank Indonesia.
"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang sudah diberikan support oleh Bank Indonesia, demikian juga mitra-mitra kita BNI, Mandiri dan BRI," ujar Refdi.
Dalam peluncuran Korlantas Polri menunjukkan video pelayanan SIM secara online yang akan diterapkan di 456 Satpas SIM dan 373 SIM keliling di 34 provinsi Indonesia.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?