BPRD mengatakan bahwa penegakan wajib pajak ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. "KPK itu dalam rangka pencegahan. Kami menggandeng KPK untuk penunggak pajak yang tidak kooperatif sudah kasih surat peringatan memang tidak ada itikad baik membayar," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta usai bertemu dengan para pemilik mobil mewah di kawasan SCBD, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri baru saja mengeluarkan keringanan sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku 16 September hingga 30 Desember 2019.
Jika masih ada yang membandel, Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menagihnya secara langsung. Sebelumnya hal ini telah diterapkan pada penunggak pajak sebuah restoran.
Meski bersama KPK, Faisal menegaskan bahwa penunggak pajak tidak dianggap sebagai koruptor. "Tidak masuk korupsi karena ini hanya menunda pembayaran, menunda pembayaran ada mekanisme denda," jelasnya.
"Jika mereka tidak menggunakan kesempatan di tahun ini, kami akan lakukan razia gabungan door to door. Kemarin kami lakukan dengan KPK RI bidang Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan). Kami datangi satu penunggak pajak restoran," katanya.
Untuk kendaraan sendiri khususnya mobil mewah BPRD dan KPK tidak akan sungkan mengetuk pintu rumah penunggak pajak. Faisal mengatakan kegiatan ini biasanya dilakukan pada akhir pekan. "Ada door to door disamperin jadi kami Sabtu Minggu jangan kaget datang ke rumah, Sabtu Minggu kami pegawai pajak keluar semua," pungkasnya.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!