Tunggak Pajak, Jangan Kaget kalau Kendaraan Diangkut

Tunggak Pajak, Jangan Kaget kalau Kendaraan Diangkut

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 18 Sep 2019 09:54 WIB
Ilustrasi mobil yang disita. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor mulai Senin (16/9/2019) sampai 30 Desember 2019.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pun menyiapkan razia besar-besaran kendaraan bermotor dan penegakan hukum bagi penunggak pajak jika kebijakan pemutihan sanksi itu tidak diindahkan. Tak menutup kemungkinan kendaraannya langsung disita kalau tetap ngeyel tunggak pajak.

"Polisi kan tilang, kalau (tunggak) pajak (kendaraan) bisa disita," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam pertemuannya dengan asosiasi mobil mewah tersebut di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019) semalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelum dilakukan penyitaan, mereka yang menunggak pajak akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika pada peringatan ketiga tak juga melunasi pajak, maka harus terima kendaraannya disita.

"Nanti kita sifatnya imbau dulu. Jadi orang menunggak, kita kasih imbauan pertama, peringatan kedua, ketiga dia nggak bayar, nanti petugas kami yang namanya juru sita pajak akan turun dengan surat paksa," ujar Faisal.



Petugas pajak pun akan turun menggunakan surat paksa di berbagai tempat, tidak hanya di jalan raya. Kendaraan yang disita akan dilelang oleh BPRD.

"Kalau sudah surat paksa turun dia nggak bayar pajaknya, barangnya kita sita, kita lelang. Razianya tidak di jalan lagi bisa di pasar, mall, parkiran," tegasnya.


(rip/rgr)

Hide Ads