"Standar pemasangan yang custom, regulasi kita masih mengatur untuk kasus tersebut tetap harus diuji. Kembali ke awal tadi, uji teknis dan layak jalan," kata Aan acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Aan menjelaskan modifikasi hingga mengubah struktur dari kendaraan perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Bedanya STNK pada Kendaraan Listrik? |
Memang setidaknya modifikasi kendaraan bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus modifikasi motor pabrikan misalnya, sebenarnya bengkel diperbolehkan memodifikasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merek (APM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
(riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu