Hal tersebut disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aan Suhanan di acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian output yang kedua adalah STNK dan TNKB, ini yang menjadi legitimasi untuk dioperasionalkan di jalan. Tanpa ini tidak bisa digunakan di jalan, jadi kuncinya itu," sambungnya.
Dalam data yang dipaparkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat sudah sebanyak 1.150 kendaraan listrik di DKI Jakarta, 104 wilayah Banten, dan 105 daerah Jawa Barat.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan legitimasi di jalan sebelumnya pihak produsen harus melewati tahapan uji tipe dan layak di Dinas Perhubungan untuk mendapatkan Surat Uji Tipe.
"Regulasi sudah diatur, jadi kendaraan yang sudah dioperasionalkan di jalanan itu sudah melalui uji laik jalan. Yang kedua uji teknis itu adanya di Kementerian Perhubungan. Sebelum diuji harus didaftarkan dulu di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan pendaftaran tipe, baru ke perhubungan untuk uji tipe dan layak jalan," ungkapnya.
"Dari uji tersebut kalau lolos akan keluar sertifikat uji tipe, dan SRUT. Itu yang menjadi dasar kita kepolisian untuk meregistrasi atau mendaftarkan. Hasil registrasi kita outputnya adalah BPKB dan STNK, itu legalitasnya," jelas Aan.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah