Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, menyampaikan meski menjual BBM dengan standar kualitas yang kurang baik, semestinya produsen lebih transparan dalam memberikan informasi. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Sudaryatmo meminta selain menginformasikan angka RON atau oktan, produsen juga perlu menginformasikan kandungan sulfur, benzen, polifen, dan aromatic.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi, di sini sebenarnya ada masalah sebagai konsumen BBM dan produk otomotif selama ini itu tidak memperoleh informasi yang transparan terkait dengan spesifikasi produk," ujar Sudaryatmo dalam diskusi yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal di Sarinah, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Sebab itu YLKI mendorong agar penyedia BBM mencantumkan informasi. Supaya masyarakat dapat menimbang dalam hal memilih BBM.
"Dalam konteks ini kita juga mendorong, kalau BBM-nya penyedia BBM yang memberikan spek, berapa persen kandungannya, padahal itu (tertuang) di dalam UU perlindungan konsumen pasal 4 hak informasi," jelas Sudaryatmo.
"Yang kedua pasal 8 bahwa pelaku usaha yang memproduksi dam memperdagangkan harus mencantumkan spesifikasi," ujar Sudaryatmo.
Terakhir, ia menyoroti bahwa produsen otomotif juga perlu melakukan hal yang sama.
"Hak informasi terkait produk otomotif. Ada beberapa motor skutik yang menyebut spesifikasinya Euro3 tapi tidak semua. Produsen otomotif juga dituntut untuk menyebutkan spesifikasi bahan bakar produknya apa, bertanggung jawab untuk mengedukasi konsumen bahan teknologi mesin ini didukung bahan bakar dengan spesifikasi Euro3," pungkas Sudaryatmo.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini