Dishub Minta Masyarakat Setop Sebar Flyer Perluasan Ganjil Genap

Dishub Minta Masyarakat Setop Sebar Flyer Perluasan Ganjil Genap

Indah Mutiara Kami - detikOto
Selasa, 06 Agu 2019 12:17 WIB
Jalan yang termasuk kawasan ganjil genap di Jakarta Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Flyer berisi konsep dan rute perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta beredar luas di media sosial dan WhatsApp sejak semalam. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan itu bukanlah informasi resmi.

Flyer yang beredar itu memperlihatkan peta Jakarta dengan rute ganjil-genap existing (yang berlaku saat ini) dan rute perluasan ganjil-genap. Rute baru itu di antaranya di Jl RS Fatmawati dan Jl Salemba Raya.

Di flyer itu, disebutkan sosialisasi ganjil-genap dilakukan pada 5-30 Agustus 2019, sedangkan pemberlakuannya mulai 2 September 2019. Flyer itu juga menyertakan informasi layanan angkutan umum di rute ganjil-genap serta pengecualian kendaraan di kawasan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ada logo Dishub DKI hingga Polda Metro Jaya di flyer tersebut. Meski demikian, Dishub DKI menegaskan konsep di flyer itu belum berlaku.

"Konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap yang beredar saat ini belum berlaku," tulis Dishub DKI di Instagram, Selasa (6/8/2019).

Dishub DKI menyampaikan bahwa informasi resmi akan dipublikasikan lewat media resmi mereka ketika kebijakan telah ditetapkan dengan aturan hukum. Dishub DKI juga meminta flyer itu tidak disebarkan lagi.



Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa flyer yang beredar itu hoax. Hingga kini belum ada rute perluasan ganjil-genap yang diumumkan kepada publik.

"Kami akan serahkan hasil kajiannya ke Pak Gubernur, paling lambat hari Jumat (9/8) besok," kata Syafrin.


(imk/ddn)

Hide Ads