Tilang Elektronik, Ribuan Nomor Kendaraan Diblokir Polisi

Tilang Elektronik

Tilang Elektronik, Ribuan Nomor Kendaraan Diblokir Polisi

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 31 Jul 2019 13:37 WIB
Kamera Tilang Elektronik Bisa Tangkap Gambar Pengemudi Main HP Foto: dok.istimewa
Jakarta - Sistem E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) yang diterapkan Polri sejak November 2018 lalu sudah mencatat belasan ribu jumlah pelanggar. Seperti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, tidak kurang dari 16 ribu pelanggar lalu lintas terekam kamera CCTV.

"Jumlah E-TLE, hasil capture yang kami kirim ke konfirmasi itu total sekitar 16 ribuan. Dari mulai 1 November 2018 sampai kemarin hari Jumat (26/7/2019)," kata Nasir, saat dihubungi detikcom.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, Nasir juga menjelaskan jumlah pelanggar yang sudah membayar denda dan sedang melakukan proses sidang. "Pembayaran (denda) atau proses sidang selesai terhadap pelanggaran tilang ini itu sekitar 3.800-an jumlahnya. Lalu yang sudah di pengadilan, yang mendapat putusan inkracht, tinggal bayar, itu sekitar 4.600-an," katanya lagi.

Sementara untuk pemblokiran, Nasir mengatakan sudah ada sekitar total 2.600-an yang diblokir. "Dan yang sudah membuka blokir 770 an. Dia mengurus dan membuka blokirnya," terangnya.

Sementara dari data terbaru yang dirilis Polri, sejak 1 November 2018 hingga 28 Juli 2019 pemberlakuan E-TLE, jumlah pelanggar yang telah mengonfirmasi sekitar 6.768, pelanggar yang terbayarkan 3.485, serta pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 5.568.

Sedangkan untuk rincian pemblokiran dari E-TLE angka permohonan blokir mencapai 4.014, Nopol yang telah terblokir 2.961, Nopol tidak terblokir 112, dan buka blokir sekitar 754.




(lua/ddn)

Hide Ads