Truk Obesitas Bikin Umur Kendaraan dan Jalan Lebih Pendek

Truk Obesitas Bikin Umur Kendaraan dan Jalan Lebih Pendek

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 29 Jul 2019 10:43 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Tangerang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menegakkan aturan untuk memberantas truk yang melebihi muatan alias obesitas. Regulasi ini tertuang dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut salah satu pabrikan kendaraan komersial, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) dengan penegakkan hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) langkah pemerintah sudah tepat. Sebab, kendaraan melebihi muatan dapat mempercepat umur jalan dan kendaraan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya jadi ODOL ini sangat kita dukung pelaksanaannya di Indonesia karena sejalan dengan pemerintah membangun jalan, jalan ini kan harus kita jaga keberlangsungannya jangan sampai jalannya dilewati sama kendaraan yang Over Dimension Over Loading," ujar General Manager Service Division PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Beny Dwyanto di arena Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show, ICE, BSD, Tangerang, Jumat (26/7/2019).

"Dan ini juga sebetulnya inline dengan bisnisnya para konsumen kalau kendaraan dipakai sesuai peruntukannya tidak over load over dimensi maka bisnisnya konsumen akan terjaga dengan baik, tidak macet dan mogok di jalan, atau umur kendaraannya lebih cepat daripada spesifikasi," sambung Beny.



Beny melanjutkan Isuzu mendukung pemerintah dengan bentuk kerja sama dengan Kemenhub. Hal ini baru saja dilakukan dalam gelaran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019.

"Salah satu langkah nyata kita adalah kemarin kita kerja sama dengan pemerintah kemarin kita ada acara adakan acara SRUT online, bukti nyata kepada pemerintah untuk produksi kendaraan di Indonesia terutama truk itu mengikuti ketentuan regulasi yang disarankan pemerintah Indonesia," jelas Beny.


(riar/rgr)

Hide Ads