Pihak pembiayaan atau leasing tentu tidak akan tinggal diam dan biasanya langkah penarikan kendaraan harus ditempuh. Biasanya ada batasan waktu kredit macet yang diterapkan dan tentunya telah disepakati setiap pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perusahaan pembiayaan menerapkan beberapa tahap sebelum akhirnya kendaraan ditarik dari nasabah kredit macet. Pertama diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga dalam tenggat waktu tiga sampai enam bulan.
Baca juga: Kata Ahok Leasing Mobil China Masih Susah |
"Nanti ada prosedur SP1, SP2, sampai SP3. Biasanya tiga sampai enam bulan. Dimulai dari surat ultimatum, nggak langsung ditarik," jelas pria yang kerap disapa Ahok ini.
Terlepas dari ketentuan tersebut, Ahok melihat sudah jarang nasabahnya yang dilanda kredit macet hingga akhirnya kendaraan ditarik. Strategi yang diterapkan adalah mencari jalan tengah agar cicilan bisa terus berjalan meski perencanaan awal tidak sesuai.
"Kami di ACC (Astra Credit Companies) lebih banyak memberikan solusi, misalnya dia angsuran Rp 5 juta kemudian dia tidak bisa bayar segitu kami tanya bisa bayar berapa. Kami berikan solusi bukan asal tarik. Ini kan masalah karakter (nasabah), kalau masih mau bayar ya no problem," pungkas Ahok.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain