"Dari APM-nya, spesifikasi truk memang sesuai regulasi. Tapi begitu masuk karoseri (pembuat bak truk) dimensinya ditambah jadi panjang, sehingga keluarlah truk yang obesitas tadi," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau di karoseri ada yang enggak sesuai, langsung dilakukan tindakan. Ini sudah kami bentuk. Dan kami harap, di masing-masing provinsi juga dibentuk oleh BPTD gabungan dengan Dishub dan kepolisian. Perlu ada tindakan, terutama di karoseri yang tidak resmi," jelasnya.
Ditambahkan Budi, saat ini Kemenhub sudah mengatur rancang bangun untuk truk, baik dari panjang maupun lebarnya. Jadi karoseri harus menyesuaikan dengan aturan tersebut.
"Begitu mau selesai pekerjaan kan harus ada SRUT (Surat Register Uji Tipe). Nah sebelum SRUT, ini di karoseri akan dibuat berita acara apakah kendaraan tersebut dibuat sesuai rancang bangun yang ada. Jadi petugas kita nanti dari BPTD akan mengukur kendaraan tersebut, kalau enggak lolos, enggak keluar berita acaranya," terang Budi.
"Ini yang terjadi kemarin di Banten, ada sekitar 1.000 lebih dump truck tidak dibuat berita acara, sehingga tidak lolos SRUT-nya. Jadi tidak bisa didaftarkan ke kepolisian. Karena di polisi harus ada SRUT, baru nanti keluar STNK dan BPKB," pungkasnya. (lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah