"Pemberlakuan kebijakan ini masih jauh. Dan rencana ini masih terus berproses. Soal pembatasan yang dimaksud adalah yang beroperasi di kota-kota besar. Jadi bukan menyangkut masalah kita akan mengurangi (penjualan mobil ataupun motor)," terang Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, kepada detikcom, Senin (7/1/2019).
Ditambahkan Budi, rencana pembatasan usia kendaraan bermotor hanya salah satu instrumen untuk mengurangi peredaran kendaraan bermotor di kota-kota besar. Dan masih banyak instrumen lain untuk membatasi kendaraan yang beredar di jalanan ibu kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya kemacetan parah di kota itu karena adanya ketidakseimbangan antara pertumbuhan kendaraan dengan pengembangan infrastruktur. Nah kalau kita belum bisa bicara pembatasan usia kendaraan saat ini, ya sudah kita batasi saja kendaraan-kendaraan itu di jalan tertentu di peak hour (dengan sistem ganjil-genap. Dan itu kami rasa juga harus diterapkan di kota-kota lain," pungkasnya.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?